Jurpolnews.KARAWANG – Menjawab laporan serta curhatan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising yang dihasilkan knalpot brong.
Jajaran Polsek Rengasdengklok rutin melakukan razia terhadap kendaraan roda dua yang berknalpot Brong
Sabtu (08/04/2023) Pukul.17.30 Wib
Kegiatan dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Ipda Amoed Setiabudi bersama dua personil Polsek Rengasdengklok Aiptu Sodikin dan Brigadir Gozali Rahman.
Pada kegiatan razia tersebut, alhasil beberapa unit sepeda motor berknalpot Bronk berhasil diamankan petugas ke Mapolsek Rengasdengklok,
“Agar menimbulkan efek jera, sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong kendaraanya kami amankan ke Mapolsek. sementara untuk pemiliknya kami perintahkan pulang terlebih dahulu sambil membawa knalpot standar pabrikan ke Mapolsek,” Kata Kapolres Karawang AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH. Sabtu sore (08/04/2023)
Dijelaskan oleh Kapolsek, Pemilik sepeda motor bisa mengambil kembali kendaraanya ke Mapolsek setelah knalpot diganti dengan standar pabrik
“Sebenarnya kami kepolisian tidak akan mempersulit pemilik sepeda motor pada saat pengambilan, pemilik cukup dengan membawa knalpot standar kemudian mengganti knalpot Brong dengan yang standar di Mapolsek. setelah itu silahkan kendaraan dibawa pulang”, jelas Kapolsek
Lanjut Kapolsek, pada kesempatan tersebut petugas memberikan teguran lisan serta memberikan sosialisasi dan imbaun kepada pemilik kendaraan
“Saat pengambilan sepeda motor, personil memberikan teguran lisan kepada para pemilik kendaraan. sekaligus sosialisasi agar masyarakat untuk patuh aturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama”, Tutup Kapolsek
#Polres Karawang
#Polsek Rengasdengklok