Jurpolnews.BANDUNG – Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung kembali melakukan penindakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) jalanan di wilayah Gading Tutuka Soreang Kabupaten Bandung pada Jumat, (19/4) kemarin.
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bandung AKBP Maruly Pardede mengatakan, praktik Pungutan Liar (Pungli) jalanan ini kembali ditindak di area Pasar Malam Gading Tutuka Soreang.
“Kami lakukan tindakan terhadap pungli yang dilakukan tukang parkir liar jalanan dan kali ini di wilayah Soreang yang berlokasi di Gading Tutuka,” ujar Maruly dalam keterangannya. Sabtu, 20 April 2024.
Ia menjelaskan hal ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya pungli jalanan yang meresahkan di depan Pasar Malam Gading Tutuka yang dilakukan oleh tukang parkir.
“Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung langsung melakukan klarifikasi kepada tukang parkir di kawasan tersebut,” terangnya.
“Akhirnya, masing-masing kami lakukan tindakan kepada dua orang yang diduga melakukan pungli jalanan di kawasan Gading Tutuka,” jelasnya.
“Keduanya berinisial OB dan A kerap melakukan pungli parkir liar dan meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Ia menambahkan petugas parkir liar tersebut telah meminta uang parkir yang nilainya tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Atas perbuatannya, tim Saber Pungli melakukan penindakan terhadap kepada kedua yang diduga melakukan pungli jalanan tersebut.
“Mereka diberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama kembali,” pungkasnya.*