JurpolNews. Kepsek Dadan, membenarkan adanya sumbangan bagi peserta didik yang dilaksanakan
Kab, Tasikmalaya. JR,- Menurut keterangan orang tua murid bahwa anaknya yang sekarang duduk di kelas sepuluh harus segera melakukan pembayaran uang sumbangan terdapat 11 item dengan rician sebagaan Rp. 950.000, Komputer satu tahun Rp. 240.000, Kaos olah raga satu stel Rp. 110.000, Batik motif (Atasan) Rp. 90.000, Atribut Rp. 50.000, Busana muslim Rp. 80.000, Photo Rp. 25.000, Kartu Osis Rp. 20.000, Kopsi Rp. 15.000, Subsidi MPLS dan Pengenalan Ekskul Rp. 145.000 terakhir Psikotest Rp. 150.000. jumlah total sebesar Rp. 1.850.000. “Tegasnya
Sampai saat ini, kami belum bisa melunasinya namun kami telah melakukan pembayaran ke pihak sekolah sebesar Rp.500.000. Sekarang anak kami telah menerima informasi yang disampaikan oleh wali kelasnya yaitu pak ujang bahwa peserta didik harus segera melakukan pembayaran untuk pelunasan. Ungkapnya
Berdasarkan keterangan dan data yang kami terima mengenai jumlah rincian sumbangan serta daftar nama peserta didik sebanyak 36 dengan jumlah pembayaran yang berbeda.
Untuk mendapatkan keterangan dari pihak sekolah, lalu kemudian kami menghubungi dan mengirimkan pesan singkat lewat telepon seluler kepada Dadan kepala sekolah SMA Negeri Cikatomas. Dadan juga sebagai Ketua MKKS SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Tasikmalaya.
Dadan mengatakan, untuk informasi mengenai adanya sumbangan yang dilakukan pihak sekolah, sebaiknya datang langsung ke sekolah agar mendapatkan penjelasan dari Ketua Komite dan yang lain tidak hanya dari saya. Tegasnya
Dikatakan Dadan. Memang benar, Komite sekolah untuk tahun ajaran tahun 2024 telah melaksanakan rapat dengan orang tua murid berpartisipasi atau sumbangan untuk kegiatan belajar hasil dari sumbangan tersebut sebagian digunakan untuk membangun ruang kelas, itu pun tidak semua peserta didik dapat memberikan sumbangan. Lanjut Dadan bagi peserta didik yang tidak mampu namun tetap harus membayar saya pastikan tidak bisa diterima. Tegasnya
Masih dikatakan Dadan, bahkan untuk ajaran sekarang saya sudah perintahkan untuk tidak ada lagi sumbangan dalam bentuk apapun sesuai perintah pak Gubernur (Bapa Aing), termasuk ketua komite sudah kami beritahu. Nah untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi ketua komite. Terangnya
Saat dihubungi melalui telepon seluler Edis Priyana Ketua Komite SMA Negeri Cikatomas mengatakan, maaf kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut melalui telepon karena berkas semua ada di sekolah, jadi baiknya anda datang saja langsung ke sekolah. Terangnya
Masih dikatakan Edis, sumbangan terhadap peserta didik jelas sepengetahuan atau kesepakatan orang tua murid, bahkan kesepakatan dengan orang tua itu semua tertuang dalam MOU (Memorandum of Understanding) dengan kata lain MOU bisa diebut sebagai Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Ungkapnya
Ditempat berbeda Viar Pratama Syamsudin Ketua Umum KPK Jabar mengatakan, Apa yamg telah dilakukan Ketua Komite SMA Negeri Cikatomas termasuk melakukan pungli, merupakan tindakan yang dilarang oleh aturan hukum yang berlaku, terutama dalam aturan permendikbud. Terangnya
Dikatakan Viar, Dari data yang di berikan oleh sodara Zamzam Pimpinan Media JR ada sebelas item diantaranya termasuk yang dilarang, komite sekolah seharusnya tidak melakukan pungutan, baik secara kolektif maupun individual, dari peserta didik atau orang tua/walinya. Apalagi menurut pengakuan beliau tertuang dalam Nota Kesepakatan (MOU).
Masih dikatakan Viar, Masa sih seorang Kepala sekolah tidak tahu atau tidak melakukan pencegahan kata lain sumbangan di berhentikan, Dadan bilang sudah membangun gedung dari hasil sumbangan “wah ini bener bener mencoreng dunia pendidikan” Dadan juga dia sebagai Ketua MKKS “aduh gak habis piker saya, sambil terseyum”;
Lanjut Viar, Ini persoalan insyaallah hari senin saya bersama kang Zamzam akan melaporkan langkah pertama kami ke Dinas terkait di Rajiman, setekah itu sekalian kita silaturahmi ke Kejati Jabar, bahkan semalam kang Zamzam sudah menceritakan kepada kawannya salah satu staff di Kejati Jabar. Tegasnya
sampai berita ini kami tayangkan team media jurnal refoakan terus menggali serta mengumpulkan alat bukti selain rekaman, data siswa uang belum lunas, selain itu pula team akan mengecek realisasi kegiatan dari BOSP dan BOPD dari Pemprov Jabar, (Zams)