Jurpolnews.Perempuan inisial ft (23) asli samarang garut diduga dianiaya oleh pria yang merupakan pacarnya seorang mahasiswa kampus negeri di kawasan dago, Jawa Barat, hingga mengalami luka-luka dan Trauma Berat.
Komnas Perlindungan Perempuan dan anak menyebut hal itu adalah kekerasan dalam pacaran.
“Ini masuk dalam kategori kekerasan dalam pacaran (KDP) dalam bentuk kekerasan fisik,”
Komnas Perlindungan Perempuan dan anak berharap pelaku dapat ditangkap. dan juga mendorong agar korban mendapatkan keadilan dan perawatan pemulihan dari trauma.
Polsek Jatinangor Polres Sumedang dan jajarannya berdasarkan laporan korban sudah melakukan mediasi antara korban dan pacar nya pelaku kekerasan.
korban berharap pelaku pacarnya dapat segera ditangkap dan Di Drop Out (DO) dan korban segera pulih dan dapat mendapatkan keadilan dan Trauma Healing,” jelas dia.
“KDP dalam bentuk kekerasan fisik menunjukkan perempuan memiliki kerentanan dalam relasi personal. Cemburu dan ada nya pelecehan seksual terhadap korban dijadikan alasan untuk menyakiti korban termasuk dengan kekerasan verbal. termasuk ada nya selingkuh pelaku yang memicu percekcok an.
Menurut Komnas Perlindungan Perempuan, pelaku tidak berhak untuk menghukum korban dengan kekerasan fisik dan verbal.
“Penyelesaian masalah dengan cara-cara non-kekerasan seharusnya menjadi keterampilan setiap orang dalam membangun relasi. Seakan akan karena korban membuat cemburu, lantas laki-laki berhak menghukum sedemikian rupanya. apalagi ada dugaan pelecehan seksual sehingga hamil dan mengalami keguguran diusia kehamilan 2 bln.
“Untuk korban mengalami kejadian kekerasan selama durasi 7 bulan hubungan mereka berupa perlakuan kasar dipukul, dicekik dan dibanting, hingga memar dan luka-luka.
TKP si pelaku dilakukan kekerasan di kamar kost an korban hampir setiap mereka mengalami cekcok atau ribut, korban berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal baik sanksi hukuman dari kampus nya berupa pemecatan dan karena proses hukum masih berjalan di polsek jatinangor berharap keadilan akan tetap ditegakkan untuk keadilan seluruh wanita korban kekerasan di Indonesia.