KONFERENSI PERS KASUS SENGKETA TANAH DAGO ELOS

oleh -115 Dilihat
oleh

Jurpolnews.Polda Jawa Barat – Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.

Diketahui, Polda Jabar mengambil alih kasus sengketa tanah Dago Elos pasca unjuk rasa yang dilakukan warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023. Laporan warga Dago Elos di Polda Jabar tertuang dalam LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar pada Selasa 15 Agustus 2023, malam.

“Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat kita berupaya mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporan ke sini agar bisa ditangani lebih luas,” kata Kabid Humas Polda Jabar yang saat itu dijabat oleh Kombes Ibrahim Tompo, Rabu 16 Agustus 2023.

selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dengan melakukan pengumpulan data-data termasuk meminta keterangan dari warga Dago Elos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *