Jurpolnews.Polres Sukabumi_ Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/3/23).
Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. RISKI als UNYIL Bin ABIDIN (24)
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sukabumi IPDA Sapri, S.H., menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.
Tersangka tersebut melancarkan aksinya di kediaman Pak Salim beralamat di Kp. Cipendeuy Rt/ Rw 003 / 004 desa Sangrawayang Kec. Simpenan Kab. Sukabumi.
Tersangka memasuki rumah korban melalui jendela samping rumah dengan cara mencongkel atau merusak menggunakan benda sajam atau runcing kemudian Tersangka mencoba masuk namun terhalang oleh properti rumah sehingga susah untuk masuk kemudian
Tersangka keluar lagi dan beralih ke depan teras rumah yang dimana di tempat tersebut ada dua orang yang sedang tertidur yaitu Sdr. Yoga Permana Sidik dan Sdr. Samsudin.
Tersangka melihat ada dua hp tergletak dengan merk REDMI 9C dan INFINIX SMART 5. melihat ada dua hp tergeletak pelaku langsung membawa ke dua hp tersebut.
“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA SAPRI, S.H.