Jurpolnews.Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johanes R. Manalu memimpin kegiatan Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Pada Tahap Penyidikan. Turut hadir Wadir Res. Narkoba, Pamen, Pama dan Bintara Dit Res. Narkoba Polda Jabar beserta para Kasat Res Narkoba Polres jajaran Polda Jabar. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Herman Polda Jabar, pada hari Kamis (25/01/2024).
Dalam arahannya, Dir Res Narkoba Polda Jabar menjelaskan tentang korban bagi pengguna narkoba, pengedar, jumlah tahanan narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Adapun arahan Presiden RI yang diteruskan lagi dalam arahan itu meliputi :
1. Melakukan terobosan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
2. Penindakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika dan aparat yang terlibat didalamnya.
3. Rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.
4. Pencegahan penyelundupan narkotika.
Selain itu, Dir Res Nakroba menjelaskan tentang potret permasalahan narkotika di Indonesia meliputi :
1. Geografis yang terbuka menyebabkan narkotika mudah masuk dan menyebar di wilayah hukum NKRI.
2. Demografis yang sangat besar menjadi pasar potensial peredaran gelap narkotika.
3. Peredaran narkotika bukan hanya menyasar terhadap orang dewasa dan remaja, melainkan anak-anak.
4. Minimnya fasilitas dan aksetabilitas layanan rehabilitasi pecandu narkotika.
5. Stigma terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga takut melaporkan diri.
6. Proses rehabilitasi terkendala oleh sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada para penjahat natkoba.
7. Modus operandi dan jenis variasi narkoba yang terus berkembang.
8. Lapas yang bertransformasi menjadi pusat pengendalian peredaran narkoba.
9. Kerugian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp. 63.1 Trilyun.
10. Mindset penegak hukum bahwa pengguna narkoba merupakan pelaku criminal yang harus dihukum.
@divisihumaspolri
@spripim.polri