POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

oleh -26 Dilihat
oleh

Jurpolnews.Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

Adapun Modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah. tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah. dan tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung. Dan tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.

Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil mengakankan tersangka dengan inisial BD alias DD (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk, CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan. bahwa Barang Bukti yang disita berupa Satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, Beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun”. ucap Jules Abraham.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana curanmor. Jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Bandung 5 Desember 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
[5/12, 18.24] Trie Laila Umdah Penmas: KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

*Kapolda Jawa Barat Tinjau Lokasi Bencana di Sukabumi dan Salurkan Bantuan*

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.SI., M.M., melakukan peninjauan langsung ke Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, salah satu wilayah yang terdampak bencana longsor. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kondisi terkini sekaligus memberikan bantuan kepada warga terdampak, Kamis (5/12/2024)

Kapolda Jabar mendampingi PJ. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T., dalam peninjauan tersebut. Turut hadir Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., Kasdam III Siliwangi, Brigjen TNI Aminuddin, S.I.P., dan sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Rombongan tiba di Sukabumi menggunakan helikopter yang mendarat di Lapangan Tembak Batalion Yonif 310. Dari sana, Kapolda langsung menuju lokasi bencana di Kampung Cihonje, RT 004/005 hingga RT 002/006. Peninjauan dimulai sekitar pukul 09.10 WIB.

Setelah meninjau lokasi longsor, Kapolda Jabar menuju Kantor Desa Sukamaju untuk menyerahkan bantuan sosial berupa kebutuhan sandang dan pangan kepada warga yang terdampak. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meringankan beban para korban bencana.

Selanjutnya, Kapolda Jabar mengadakan rapat koordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Sukabumi. Rapat ini membahas langkah-langkah strategis dalam penanganan bencana, termasuk relokasi warga, pemulihan pascabencana, dan mitigasi ke depan.

Usai rapat koordinasi, Kapolda Jabar melanjutkan agenda lain di wilayah Sukabumi sekitar pukul 11.00 WIB. Kunjungan ini menunjukkan komitmen Polri dan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana alam serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *