Jurpolnews.Polres Karawang Polda Jabar – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga masyarakat,
Minggu (04/02/2024) pukul.10.05 Wib
Kegiatan Sosialisasi TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) kali ini anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Deni Awaludin bersama Aipda Kusman memberikan sosialisasi kepada Warga masyarakat Dusun Krajan Desa Amansari Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang
Kegiatan Sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut serta mencegah adanya oknum agen penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan pekerjaan keluar negeri dengan menjajikan upah yang besar, karena itu merupakan TPPO ( tindak Pidana Perdagangan Orang)
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.I.K.,M.Si, Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi S.H.,M.H. mengatakan, masyarakat agar dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila melihat dan menemukan adanya oknum atau agen penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri
“Himbauan TPPO ini disampaikan agar masyarakat memahami jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh oknum sponsor yang menawarkan bekerja keluar negeri dengan dijanjikan gaji yang menggiurkan”, Kata Kapolsek Kompol Yuswandi, Minggu siang (04/02/2024)
Ditegaskan Kapolsek, apabila masyarakat menemukan atau ada oknum yang menawarkan kepada tetangga atau keluarga untuk bekerja keluar negeri agar segera melapor kepada kepolisian
Segera laporkan kepada kepolisian apabila ada diantara tetangga atau sanak keluarga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu jelas merupakan korban TPPO”, Pungkasnya
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono