Jurpolmews.Polri mengimbau masyarakat untuk beristirahat maksimal 30 menit di rest area. Apabila rest area penuh, dapat menuju jalan arteri untuk beristirahat di tempat yang telah disediakan. Selain itu, Polri menegaskan larangan kepada pemudik agar tidak beristirahat di bahu jalan. “Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak istirahat menggunakan bahu jalan karena akan membahayakan dirinya, maupun orang lain serta menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya,” tegas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (7/4). #PelayananMudik2024
Polri Larang Pemudik Istirahat di Bahu Jalan
