Jurpolnews.Polres Karawang – Guna meningkatkan cipta kondisi (Cipkon), Polsek Karawang Kota melaksanakan Operasi minuman keras (Miras) Ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu (20/7/2024) dini hari.
Sesuai arahan dari Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Senen Ali, S.Pd bahwa operasi tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
Hasil dari Operasi atau razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak e botol minuman oplosan, yang didapati dari kios jamu di wilayah Gempol Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
Menurut Kompol H. Senen Ali, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.
“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” pungkas Kapolsek Karawang Kota.