Jurpolnews.KARAWANG, POLRES KARAWANG POLDA JABAR – Maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri. Sehingga, para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Agar masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terbebas dari tindak kejahatan TPPO, Aiptu Abi Ramli dan Aiptu Yadi Heryana, melaksanakan sosialisasi antisipasi kejahatan TPPO kepada warga Linmas dan Aparatur Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (15/6).
Hal itu yang disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kapolsek Lemahabang Iptu Gulipar, S.H.
“Jangan sungkan untuk melapor kepada pihak kami, jika masyarakat ada yang menjadi korban, melihat, dan menyaksikan kejahatan TPPO. Kami akan berantas habis para oknum yang melakukan tindakan kejahatan TPPO,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Gulipar, institusi Polri tengah konsen untuk memberantas para oknum kejahatan TPPO.
“Terbukti, di beberapa daerah, Polri telah berhasil mengungkap sekaligus menahan para oknum yang terlibat dalam kejahatan TPPO,” ujarnya.
Gulipar, mengimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur oleh omongan manis para sponsor dan pemroses kejahatan TPPO.
“Perlu diketahui, bahwa untuk bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami, mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi. Jangan tergiur dengan iming-iming lingkaran mafia kejahatan TPPO,” jelasnya.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.