Polsek Telagasari Gelar Operasi Knalpot Brong di Sekolah

oleh -80 Dilihat
oleh

Jurpolnews.KARAWANG – Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar menggelar operasi kendaraan bagi para pengguna knalpot brong (24/01/2024).

Giat ini dilandasi oleh Perda Karawang No. 12 Tahun 2023 mengenai penertiban knalpot bising yang tidak sesuai dengan SNI. Selain itu, melihat banyaknya anak sekolah yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong yang tentunya membuat kebisingan serta mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Telagasari, AKP A Yadi Supriadi, S.H., menuturkan bahwa kegiatan operasi yang dilakukan di sekolah ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi siswa yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong.

“Kegiatan operasi dan sosialisasi penertiban knalpot brong ini kami lakukan sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2023 tentang penertiban knalpot bising yang tidak sesuai dengan SNI. Kami harap dengan adanya operasi ini masyarakat lebih sadar lagi akan aturan lalu lintas.” Pungkasnya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Telagasari juga menuturkan bahwa aduan masyarakat memang menjadi hal yang harus dipedomani demi menjadikan lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.

Dalam hal ini, Polsek Telagasari berhasil menampung aspirasi masyarakat dan merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat.

Polres Karawang_Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *