(Sat Pol PP Kecamatan Cibeunying Kidul saat menurunkan Spanduk yang melanggar)
Pewarta : Mulyadi
BANDUNG, Jurpolnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kecamatan Cibeunying Kidul bersama petugas Sat Pol PP kota Bandung laksanakan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan atau habis masa berlakunya diwilayah kecamatan Cibeunying Kidul, Selasa (27/12/2022).
Dalam kegiatan tersebut diturunkan sekitar 20 petugas untuk menyisir wilayah guna memantau spanduk dan baliho yang dianggap melanggar atau habis masa berlakunya, dan akan diturunkan secara paksa oleh petugas.

Kepala seksi keamanan dan ketertiban kecamatan Cibeunying Kidul, Sonson saat berbincang dengan awak media dilokasi menerangkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka operasi bersama dengan Satpol PP kota Bandung dalam rangka penertiban spanduk yang dianggap melanggar peraturan dan habis masa berlakunya.
“Kita bersama petugas Satpo PP kota Bandung akan menertibkan baliho, reklame atau spanduk yang dianggap melanggar atau habis masa ijinnya” terangnya.
Dalam pantauan awak media petugas menggunakan 3 unit mobil melakukan penyisiran sisi jalan mulai dari jalan Katamso, Citamiang, Ahmad Yani dan PHH Mustofa sebelum kembali ke kantor kecamatan Cibeunying Kidul.






