Foto Penulis H. Rudi
JURPOLNEWS.COM, – Wartawan adalah sebuah profesi yang dalam salah satu kegiatannya adalah mencari informasi yang layak dijadikan berita untuk dipersembahkan kepada masyarakat umum.
Selain mencari informasi, tugas seorang wartawan juga bisa melakukan fungsi kontrol sosial pada pelayanan publik pemerintah maupun perusahaan swasta lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Tugas kontrol sosial tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 3, ayat (1) yang berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”.
Tapi tidak semua orang memahami tugas seorang wartawan dalam melakukan tugasnya. Masih sering terdengar kata-kata atau ungkapan yang terkesan menyudutkan seorang wartawan saat dia melakukan konfirmasi pada salah satu instansi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Masih ada kesan seakan-akan seorang wartawan dianggap sebagai seorang yang mencari-cari kesalahan atau permasalahan, sehingga seringkali kehadirannya dianggap mengganggu dan terkadang dihindari oleh oknum yang merasa mempunyai kesalahan.
Tidak bisa kita pungkiri, dari ribuan atau bahkan jutaan orang yang dipercaya mengemban sebuah jabatan di republik ini, masih terdapat oknum – oknum yang diduga dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan berlindung didalam jabatannya.
Dan bila itu terjadi, pasti rakyatlah yang akan menjadi korbannya. Sebagai contoh bila ada seorang pejabat publik yang berani menyelewengkan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur umum, maka keberadaan infrastruktur tadi pasti kurang dari layak sehingga akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaatnya.
Itulah yang terutama menjadi tugas seorang wartawan sebagai kontrol sosial, wartawan akan memastikan dengan cara melakukan konfirmasi langsung kepada yang berwenang dalam pekerjaan tersebut bila ditemukan sebuah kejanggalan dalam realisasinya dilapangan.
Wartawan mewakili masyarakat dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan pelayanan umum agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang yang bisa merugikan masyarakat yang akan menggunakan pelayanan tersebut.
Bayangkan bila di republik ini tidak ada profesi wartawan, siapa yang akan melakukan pengawasan ditingkat paling bawah? tingkat paling bawah seringkali kurang terpantau oleh pengawas yang berada diatas karena minimnya SDM yang tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan.
Untuk itu alangkah bijaknya bila masyarakat mau membantu dan mendukung tugas seorang wartawan dengan tidak ikut-ikutan memberikan stigma negatif, karena pada dasarnya wartawan adalah salah satu wakil dari masyarakat itu sendiri.
Wartawan dengan keberanian dan keikhlasannya membantu menyuarakan suara masyarakat yang tidak berani bersuara ketika terjepit, wartawan juga mewakili masyarakat kecil yang selama ini keberadaanya dianggap tidak ada.
Wartawan adalah andalan masyarakat pada saat mereka benar – benar kehabisan daya upaya saat mengalami sebuah permasalahan ketidak adilan dari para oknum penguasa yang memegang kewenangan.
Penulis : H.Rudi