Advokat Eggi Sudjana Mengecam  Oknum BPN Yang  Diduga  Terindikasi  Terlibat Jual Tanah Yang Belum Clear and Clean

oleh -110 Dilihat
oleh

Jurpolnews.Advokat Eggi Sujana dan Tim Mendesak Keadilan dan Kepatuhan Hukum dari Pemerintah dalam Kasus Tanah

Bandung __ Pada hari Rabu, 26 Juli 2023, pengacara Eggi Sujana dan tim advokat diantaranya Sdr. Ardi Subarkah datang ke kantor BPN Kota Bandung untuk menyelesaikan hal-hal terkait pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut Eggi Sujana menyampaikan terdapat dua poin penting dalam kasus ini. Pertama, terkait dengan berkas yang bilamana tidak memenuhi persyaratan yang diserahkan oleh ahli waris mohon untuk dikembalikan. Kedua, terkait dengan kesepakatan yang tumbuh pada tahun 2019 antara lebih dari 100 ahli waris, di mana salah satu dari mereka tidak mau menandatangani kesepakatan.

Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sujana menekankan bahwa pemerintah, dalam hal ini BPN, harus menjalankan sifat keadilannya dan tidak diskriminatif terhadap satu pihak saja. Jika hal ini tidak dilakukan, Eggi Sujana akan melaporkannya ke KPK dan kepolisian.

Simak lebih lengkapnya di Chanel YouTube Eggi Sudjana https://youtu.be/gMgcnWPiOnc

Selain itu, Eggi Sujana juga menyatakan bahwa terdapat kasus di mana tanah yang bukan haknya dijual oleh seseorang dan uangnya tidak dikembalikan ke negara. Eggi Sujana menekankan bahwa kepada ahli waris yang menerima uang tersebut harus membuat pengembalian uang kepada negara.

Ditempat yang sama Ardi Subarkah menyampaikan, salah satu kasus terkait hal ini bahwa ada status tanah yang dijual oleh pihak Notaris berinisial M kepada Pengadilan Agama Bandung yang belum Clear and Clean namun tetap dipaksakan untuk diperjual belikan, terlebih Notaris tersebut telah melampaui kewenangannya selaku Notaris dan seolah – olah seperti Advokat dalam menjalankan kuasanya.

Eggi Sujana juga meminta kepada tim advokat di Bandung untuk membuat surat resmi kepada pengadilan agama terkait dengan pembeli beritikad baik yang tidak bertanggung jawab dan melaporkan notaris yang terlibat dalam kasus tersebut.

Semua pihak diharapkan memberikan jawaban dalam waktu dua minggu. Jika tidak ada jawaban, maka akan dilakukan tindakan lanjutan termasuk melaporkan ke pihak berwajib. Eggi Sujana menekankan bahwa pemerintah harus bekerja sesuai dengan tugas pokoknya dan tidak melalaikan tanggung jawabnya.

Kajian hukum singkat tersebut diharapkan dapat memberikan perhatian kepada Menteri BPN dan selalu menjalankan hukum yang benar. Pungkas Eggi Sujana .

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *