Jurpolnews.Karawang, Bhabinkamtibmas Polsek Tempuran Aipda M. Ahri melaksanakan Giat Ngawangkong/Ngobrol bareng bersama tokoh pemuda dan warga masyarakat Desa Tanjungjaya di wilayah hukum Polsek Tempuran Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Rabu 26 Juni 2024
Pukul 23.40 Wib
Aipda M. Ahri mengatakan, ia malaksanakan giat ngawangkong bersama tokoh pemuda dan warga masyarakat, para petugas jaga ronda Desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan itu, Aipda M. Ahri mensosialisasikan Nomor Layanan Kepolisian Bebas Pulsa 110 untuk mempermudah pengaduan masyarakat atau memerlukan bantuan Polisi. Menghimbau kepada tokoh dan warga masyarakat agar hati – hati dan waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh pelaku atau oknum yang tidak bertanggung jawab, apabila menemukan dan melihat tanda tanda adanya tindak pidana tersebut agar segera lapor kepada pihak Kepolisian.
Lebih lanjut, Aipda M. Ahri mengatakan, ia juga mensosialisasikan Nomor WA 082211272003 Lapor Pak Kapolres, sebagai upaya Kapolres Karawang dalam menindak lanjuti Laporan dan dumas agar terlayani dengan baik dan cepat.
“Kami memberikan himbauan kamtibmas tentang antisipasi curat, curas dan curanmor, penipuan secara jual beli online. Bila menemukan hal itu segera melapor kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi RW.” ujar M. Ahri.
“Menyikapi situasi, dalam masa – masa ini kita harus saling menjaga keamanan kamtibmas agar terciptanya wilayah yang kondusif. Toleransi terhadap perbedaan, jaga persatuan dan kesatuan menuju pemilu damai dengan target tidak ada konpik sosial dalam lingkungan Desa.” ucapnya.
Mengenai larangan penggunaan knalpot brong, Aipda M. Ahri menyampaikan ajakan agar aparat desa dan tokoh masyarakat untuk dapat memberikan himbauan kepada warganya untuk tidak menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Tempuran.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono