Dittipidum Bareskrim Polri telah mengungkap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Febuari 2021 sampai dengan Januari 2024,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., saat konferensi pers di Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Akibat tindak pidana itu menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp 876.238.400.000,-. Sementara itu tujuh tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.