Jurpolnews.Knalpot brong membuat suara yang tidak nyaman, warga yang tinggal dipinggir jalan mengeluh bisingnya suara akibat knalpot brong.
Setelah warga curhat, curhat AA DEDE DONG yang mengeluhkan terganggunya kenyamanan dan kekhusuan ibadah dibulan puasa akibat motor yang menggunakan Knalpot Brong. Polsek Sagaranten langsung bergerak melaksanakan Razia motor yang menggunakan Knalpot Brong. (07/04/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP MARULY PARDEDE, SH, S.I.K, MH Melalui Kapolsek Sagaranten AKP DENI MIHARJA, SH, MH mengatakan tidak akan memberi ruang bagi motor yang tetap menggunakan knalpot brong dan akan menyita. Tindakan tersebut akan terus di galakan hingga kenyamanan di jalan raya tercipta yakni tidak adanya motor motor yang menggunakan knalpot brong. Terang deni.
Terpantau hari ini Polsek Sagaranten melakukan razia dan menyita beberapa motor yang belum bisa menunjukan STNK dan knalpot brong yang terpasang.
Pengguna knalpot brong akan dikenakan pasal 285 ayat 1 “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur bandapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
“Buka dan ganti sendiri knalpot brong mu, atau kami buka paksa”.
