Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc

oleh -85 Dilihat
oleh

Jurpolnews.Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menyebutkan syarat memperoleh SIM C1 yaitu dengan memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun. Ia mengungkapkan penerbitan SIM C1 ini, sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas wilayah Indonesia. Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa Korlantas Polri akan menerbitkan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas lebih dari 500 cc. “Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *