(Ilustrasi Ranmor)
(Red)
BANDUNG, Jurpolnews.com – Petugas Polsek Cibeunying Kidul berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit motor Yamaha (Mio) diwilayah kelurahan Cikutra kecamatan Cibeunying Kidul, Kamis 23 Februari 2023.
Menurut kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Aris Riyanto saat wawancara dengan awak media dikantornya, Jumat 23 Februari 2023 menjelaskan, kejadian pencuriannya sendiri sudah terjadi beberapa hari sebelumya tepatnya pada Sabtu 4 Februari 2023 sekira pukul 04.30 WIB di Lemahneundeut II RT. 07 RW. 08 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul.
“Korban baru melakukan laporan pada Kamis tanggal 23 Februari 2023, dan kami langsung menerjunkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV dan juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikutra,” jelas Kompol Aris.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Aris didapatkan info ciri-ciri pelaku yang berjumlah dua orang laki-laki dan diketahui sering mengamen di sekitar Perempatan Jalan Pahlawan dan wilayah sekitaran Pusdai.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Polsek Cibeunying Kidul langsung melakukan pencarian keberadaan kedua pelaku tersebut.
Tidak butuh waktu lama petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan inisial AS dan IMD pada hari itu juga sekira pukul 11.30 WIB di gang Sobana (Asber) wilayah kelurahan Cikutra saat mereka berdua sedang asik nongkrong.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 2 buah mata Astag dan 1 buah kunci T dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cibeunying Kidul,” ujar Kompol Aris.
Dalam introgasi yang dilakukan petugas diketahui bahwa motor yang dicuri oleh kedua pelaku telah dipreteli dan dijual secara terpisah pada tukang rongsok keliling seharga Rp. 500.000.
Barangk bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha / 5 TL MIO AL 115 S (Mio) No Pol D 4903 VU, Tahun 2006, warna hitam, No Ka : MH35TL0026K289217, No Sin : 5TL289497, No.BPKB : -, A.n. STNK ROHAYATI : Alamat : Kp. Lampingsari RT. 01 RW. 05 Bumiwangi Ciparay.
“Selanjutnya kedua Tersangka disidik dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana,” pungkas Kompol Aris.