Jurpolnews.com, Polrestabes Bandung –
Unit Lantas Polsek Bojongloa Kaler melaksanakan penindakan / Penyitaan knalpot bising pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bojongloa Kaler AKBP Aam Handian SH, Minggu (02/04/2023).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Drs. Aswin Sipayung S.I.K., M.H menjelaskan melalui Kapolsek Bojongloa Kaler AKBP Aam Handian SH, bahwa kegiatan ini menjawab dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan Knalpot Bising, selain melanggar UU Lalu lintas dan Angkutan jalan Pasal 285 UULLAJ No 22 Th 2009, juga mengganggu ketertiban umum
