Garut – Polsek Cisompet Polres Garut amankan 2 orang laki-laki pelaku percobaan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Kampung Nagrak Desa Sukamukti Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Minggu (28/01/2024).
Korban Sdr. Dian warga Kabupaten Cianjur melaporkan kejadian kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan no pol F 6595 ZZ ke Mapolsek Cisompet, yang hilang di depan toko bangunan TB. Bumi Agung Steel Kampung Nagrak sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cisompet Polres Garut AKP Hilman Nugraha menyebutkan korban kehilangan motornya ketika yang bersangkutan memarkir sepeda motornya di depan toko bangunan dalam keadaan terkunci stang/leher.
Lalu korban pun meninggalkan motornya untuk menghadiri undangan pertandingan persahabatan di lapangan Volly setempat.
Namun korban tidak mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah menjadi sasaran 2 orang pelaku curanmor yang sedang mengintainya.
Ketika pelaku sedang melancarkan aksinya, seorang saksi yang sedang duduk di pos ronda dekat rumahnya menyadari adanya aksi percobaan pencurian yang di lakukan oleh kedua pelaku tersebut.
Merasa asksinya terperegoki masyarakat para pelaku memilih untuk melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban dalam keadaan kontak kunci motor sudah berhasil di jebol menggunakan astag/kunci leher T.
Warga sekitar berusaha melakukan pengejaran kepada para pelaku namun pelaku lebih cepat meloloskan diri, hingga pada akhirnya salah satu warga menghubungi anggota Polsek Cisompet yang sedang bersiaga untuk membantu menangkap kedua pelaku tersebut.
Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, akhirnya anggota Polsek Cisompet di bantu masyarakat berhasil meringkus kedua pelaku yakni “HY” (32) dan “DH” (34) yang merupakan warga Kec. Cibalong. Lalu anggota mengamankan kedua tersangka tersebut ke Rumah Tahanan Polsek Cisompet Polres Garut.
Setelah di lakukan interogasi keua pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000.- ( Tujuh belas juta rupiah ).
Selain mengamankan kedua pelaku Polsek Cisompet Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan no pol F 6595 ZZ milik korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat milik korban, 1 buah astag / kunci leher T berikut anak kuncinya dan 1 buah pisau lipat milik salah satu tersangka.