Sepanjang 2024, Polri telah mengungkap 84 kasus mafia tanah dengan total penyelamatan uang negara dan masyarakat mencapai Rp 5,16 triliun. Pengungkapan terbesar skala nasional berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. “Keselamatan dan keamanan tanah masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., saat konferensi pers bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (15/7).