JurpolNews.Kasus yang dialami oleh warga perumahan Abdi Negara Kabupaten Bandung yang dirugikan oleh Developer dan Bank Tabungan Negara, seharusnya menjadi aspek perlindungan masyarakat yang merupakan mandat konstitusional yang diemban oleh OJK. Namun warga perumahan Abdi Negara yang berharap Negara hadir dalam penyelesaian masalah rakyatnya menilai OJK tidak mewakili kehadiran Negara dalam masalah rakyat.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, beberapa penghuni perumahan Abdi Negara di bilangan Rancaekek Kabupaten Bandung hingga saat ini belum menerima sertifikat tanah setelah melunasi pembayaran KPRnya atau cicilan KPRnya di Bank BTN. Setelah menyurati BTN dan tidak mendapatkan respon dari bank BTN, warga perumahan Abdi Negara Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Forum Warga Perumahan Abdi Negara Pejuang Sertifikat, akhirnya melaporkan Bank BTN kepada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat guna memperjuangkan hak-haknya berupa sertifikat yang belum diterima padahal kewajiban melunasi kredit KPRnya telah ditunaikan.
Pengaduan warga Abdi Negara kepada OJK dilakukan melalui aplikasi Kontak 157 OJK. Di dalam kontak 157 tersebut warga terlebih dahulu mengisi form pengaduan online disertai mengunggah unggahan berupa scan identitas diri, kronologi permasalahan dan surat pernyataan. Aplikasi Kontak OJK tersambung secara online dengan perusahaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dimana secara keseluruhan prosesnya melalui 5 tahap yaitu pertama konsumen mengadukan perusahaan, kedua PUJK menanggapi pengaduan, ketiga konsumen menanggapi usulan penyelesaian, bila konsumen menolak usulan penyelesaian, maka tahapan keempat adalah penanganan LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa), dan kelima selanjutnya proses berakhir pengaduan selesai.
Yang menjadi masalah bagi warga adalah ketika warga tidak menerima penawaran penyelesaian sengketa oleh PUJK, pilihan selanjutnya adalah memasuki tahap penanganan oleh LAPS SJK yang terpisah dari OJK. LAPS SJK mengenakan biaya mediasi dengan komponen biaya berikut yaitu Biaya Pendaftaran Mediasi, Biaya Administrasi Mediasi, Honorarium Mediator dan Deposit. Warga sangat kecewa dengan penanganan OJK, karena aplikasi OJK tidak merefleksikan fungsi pengawasan dan penindakan di sektor jasa keuangan. “Dari proses yang ada di aplikasi, di bagian mana OJK hadir mewakili Negara untuk melakukan fungsi pengawasan dan penindakannya”, celoteh beberapa warga.
Warga menganggap OJK sebagai institusi yang tidak bertanggung jawab karena melepaskan tanggung jawabnya kepada pihak lain dan menerapkan biaya yang meninggalkan kesan OJK sebagai lembaga komersil.
Pihak OJK Kantor Regional 2 Jabar ketika dihubungi oleh awak media terkait keluhan warga Abdi Negara menjelaskan bahwa OJK memahami kekecewaan warga. Menurut OJK apa yang ada di Appk Kontak 157 tidak mewakili keseluruhan proses, namun Appk hanyamewakili pelayanan keluhan konsumen. Memang proses di Apk terhenti, namun di belakang itu substansi pengawasan tetap berjalan.
Ketika ditanya bagaimana proses penindakan oleh OJK terhadap Bank bila bukti-bukti menunjukkan kelalaian Bank, OJK menjawab bahwa proses penindakan pasti ada, mungkin langsung dari pusat namun bersifat internal OJK dan tidak untuk diinformasikan ke publik.
(Tim MPP Jabar)